1. Overview
Indonesia memiliki wilayah luas dengan
karakteristik geografis dan sosiokultural yang heterogen. Oleh sebab
itu, diperlukan kontribusi dari sumber daya berkualitas untuk menjadi
katalisator perluasan dan percepatan pembangunan ekonomi negara ini.
Indonesia masih menghadapi masalah pembangunan yang belum merata di setiap wilayah. Salah satu sebabnya, sebaran SDM berpendidikan tinggi belum merata. Untuk memeratakan pembangunan, diperlukan upaya khusus untuk meningkatkan kualitas SDM di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Indonesia masih menghadapi masalah pembangunan yang belum merata di setiap wilayah. Salah satu sebabnya, sebaran SDM berpendidikan tinggi belum merata. Untuk memeratakan pembangunan, diperlukan upaya khusus untuk meningkatkan kualitas SDM di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Perhatian khusus juga diberikan bagi
putra-putri Indonesia yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa dalam
berbagai kompetisi ditingkat Internasional tetapi tidak mampu
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut,
LPDP mengeluarkan kebijakan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program
Afirmasi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan perlakuan khusus.
Dengan adanya beasiswa afirmasi ini, diharapkan putra-putri terbaik dari
kelompok masyarakat tersebut dapat mengikuti studi pada Program
Magister atau Doktor dalam beberapa bidang keilmuan, baik di perguruan
tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri.
2. Sasaran
1. Warga negara dari kelompok masyarakat yang berasal dari daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal):
A. daerah perbatasan; yaitu wilayah kabupaten/kota yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. Kawasan perbatasan terdiri dari kawasan perbatasan darat dan laut, yang tersebar secara luas dengan tipologi yang beragam, mulai dari pedalaman hingga pulau-pulau kecil terdepan (terluar).
B. daerah tertinggal; yaitu daerah dengan pencapaian pembangunan yang rendah dan diperhitungkan memiliki indeks kemajuan pembangunan ekonomi dan sumberdaya manusia di bawah rata-rata indeks nasional.
(Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014).
A. daerah perbatasan; yaitu wilayah kabupaten/kota yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. Kawasan perbatasan terdiri dari kawasan perbatasan darat dan laut, yang tersebar secara luas dengan tipologi yang beragam, mulai dari pedalaman hingga pulau-pulau kecil terdepan (terluar).
B. daerah tertinggal; yaitu daerah dengan pencapaian pembangunan yang rendah dan diperhitungkan memiliki indeks kemajuan pembangunan ekonomi dan sumberdaya manusia di bawah rata-rata indeks nasional.
(Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014).
2. Kelompok masyarakat yang telah
berjasa membawa nama Bangsa Indonesia dalam bidang Olimpiade Sains dan
Teknologi, olah raga dan seni/ budaya di tingkat Nasional/
Internasional.
3. Persyaratan Pendaftar
1. Persyaratan Umum
a. Warga negara Indonesia yang ditunjukkan dengan dokumen yang relevan;
b. Lulus dari;
b. Lulus dari;
1) Perguruan Tinggi
di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi atau Perguruan Tinggi Kedinasan,
2) Perguruan Tinggi di luar negeri yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2) Perguruan Tinggi di luar negeri yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Memilih program studi dan/atau perguruan tinggi yang disetujui oleh LPDP;
d. Bersedia menyelesaikan studi maksimal 2 (dua) tahun/ sesuai masa studi yang berlaku untuk program Magister dan maksimal 4 (empat) tahun/ sesuai masa studi yang berlaku untuk program Doktor. Kecuali yang hanya memperoleh dana tambahan menyesuiakan sisa masa perkuliahan.
e. Menandatangani Surat Pernyataan;
d. Bersedia menyelesaikan studi maksimal 2 (dua) tahun/ sesuai masa studi yang berlaku untuk program Magister dan maksimal 4 (empat) tahun/ sesuai masa studi yang berlaku untuk program Doktor. Kecuali yang hanya memperoleh dana tambahan menyesuiakan sisa masa perkuliahan.
e. Menandatangani Surat Pernyataan;
1) tidak pernah terlibat tindakan melanggar hukum,
2) tidak pernah terlibat dalam tindak pelanggaran kode etik akademik,
3) tidak sedang atau akan menerima beasiswa dari sumber lain,
4) sanggup menyelesaikan studi tepat waktu.
2) tidak pernah terlibat dalam tindak pelanggaran kode etik akademik,
3) tidak sedang atau akan menerima beasiswa dari sumber lain,
4) sanggup menyelesaikan studi tepat waktu.
f. Bersedia membuat dan mengirimkan laporan perkembangan studi setiap 3 (tiga) bulan sekali, selama masa perkuliahan.
g. Menulis sebuah essay (500 sampai 700 kata) dengan judul “Apa yang akan Saya Lakukan untuk Daerah/Lembaga/Instansi/Profesi Saya Setelah Lulus”
g. Menulis sebuah essay (500 sampai 700 kata) dengan judul “Apa yang akan Saya Lakukan untuk Daerah/Lembaga/Instansi/Profesi Saya Setelah Lulus”
2. Persyaratan Khusus
a. Kelompok Masyarakat Daerah Perbatasan dan Tertinggal
1) diutamakan bagi mereka yang menamatkan pendidikan dasar dan menengah di daerah asal yang dibuktikan dengan ijazah;
2) sanggup mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia, atau sanggup kembali mengabdi ke daerah asal;
3) mendapatkan Surat Izin dari atasan bagi yang sedang bekerja;
4) mendapatkan rekomendasi dari Perguruan Tinggi/ Pemda/ Tokoh Masyarakat/ Tokoh Agama/ Tokoh Adat;
5) sanggup mengikuti program persiapan selama maksimal 12 bulan bagi yang belum memenuhi persyaratan minimal masuk perguruan tinggi tujuan;
6) apabila tidak memenuhi persyaratan untuk studi ke Perguruan Tinggi luar negeri bersedia ditempatkan di Perguruan Tinggi dalam negeri yang direkomendasikan LPDP;
7) bersedia dikembalikan ke daerah asal apabila peserta dinyatakan gagal menyelesaikan studi;
8) Usia maksimum bagi pelamar beasiswa pada saat penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun untuk program Magister, dan 45 tahun untuk program Doktor.
9) Memenuhi persyaratah akademik sebagaimana berikut:
2) sanggup mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia, atau sanggup kembali mengabdi ke daerah asal;
3) mendapatkan Surat Izin dari atasan bagi yang sedang bekerja;
4) mendapatkan rekomendasi dari Perguruan Tinggi/ Pemda/ Tokoh Masyarakat/ Tokoh Agama/ Tokoh Adat;
5) sanggup mengikuti program persiapan selama maksimal 12 bulan bagi yang belum memenuhi persyaratan minimal masuk perguruan tinggi tujuan;
6) apabila tidak memenuhi persyaratan untuk studi ke Perguruan Tinggi luar negeri bersedia ditempatkan di Perguruan Tinggi dalam negeri yang direkomendasikan LPDP;
7) bersedia dikembalikan ke daerah asal apabila peserta dinyatakan gagal menyelesaikan studi;
8) Usia maksimum bagi pelamar beasiswa pada saat penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun untuk program Magister, dan 45 tahun untuk program Doktor.
9) Memenuhi persyaratah akademik sebagaimana berikut:
(1) Program Magister:
(a) Sedang aktif
menyelesaikan program Sarjana/ Sarjana Terapan dan telah menyelesaikan
sekurang-kurangnya 120 SKS dalam masa studi maksimal tahun ke-4 atau
telah lulus Sarjana/ Sarjana Terapan;
(b) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 pada skala 4,00 atau yang sederajat pada skala lainnya;
(c) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dasar yang ditunjukkan dengan sertifikat kursus Bahasa Inggris atau hasil tes Bahasa Inggris.
(b) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 pada skala 4,00 atau yang sederajat pada skala lainnya;
(c) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dasar yang ditunjukkan dengan sertifikat kursus Bahasa Inggris atau hasil tes Bahasa Inggris.
(2) Program Doktor:
(a) Telah menyelesaikan program Magister/ Magister terapan;
(b) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,85 pada skala 4,00 atau yang sederajat pada skala lainnya;
(c) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dasar yang ditunjukkan dengan sertifikat kursus Bahasa Inggris atau hasil tes Bahasa Inggris.
(d) Menyerahkan ringkasan proposal penelitian.
(b) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,85 pada skala 4,00 atau yang sederajat pada skala lainnya;
(c) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dasar yang ditunjukkan dengan sertifikat kursus Bahasa Inggris atau hasil tes Bahasa Inggris.
(d) Menyerahkan ringkasan proposal penelitian.
b. Putra-putri yang berjasa mengharumkan nama baik bangsa Indonesia.
1) Sanggup mengabdi untuk kepentingan bangsa dan Negara Indonesia;
2) Mendapatkan Surat Izin dari atasan bagi yang sedang bekerja;
3) Menunjukkan bukti prestasi/jasa yang mengharumkan nama baik bangsa Indonesia sesuai bidangnya;
4) Usia maksimum bagi pelamar beasiswa pada saat penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun untuk proggam Magister, dan 45 tahun duntuk program Doktor;
5) Memenuhi persyaratan akademik sebagaimana berikut:
2) Mendapatkan Surat Izin dari atasan bagi yang sedang bekerja;
3) Menunjukkan bukti prestasi/jasa yang mengharumkan nama baik bangsa Indonesia sesuai bidangnya;
4) Usia maksimum bagi pelamar beasiswa pada saat penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun untuk proggam Magister, dan 45 tahun duntuk program Doktor;
5) Memenuhi persyaratan akademik sebagaimana berikut:
a) Program Magister:
(1) Telah menyelesaikan program Sarjana/ Sarjana Terapan;
(2) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 pada skala 4 atau yang sederajat pada skala lainnya;
(3) Menulis rencana studi bagi program Magister, yaitu menulis jadwal sementara rencana perkuliahan dan jumlah SKS yang akan diambil setiap semester, dari semester pertama hingga selesai serta rencana tesis (maksimal 500 – 700 kata);
(4) Memiliki kemampuan penguasaan bahasa Inggris, yang ditunjukan dengan dokumen TOEFL atau yang setara, dengan skor sekurang-kurangnya:
(2) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 pada skala 4 atau yang sederajat pada skala lainnya;
(3) Menulis rencana studi bagi program Magister, yaitu menulis jadwal sementara rencana perkuliahan dan jumlah SKS yang akan diambil setiap semester, dari semester pertama hingga selesai serta rencana tesis (maksimal 500 – 700 kata);
(4) Memiliki kemampuan penguasaan bahasa Inggris, yang ditunjukan dengan dokumen TOEFL atau yang setara, dengan skor sekurang-kurangnya:
(a) TOEFL ITP minimal 500 atau yang setara untuk studi di perguruan tinggi dalam negeri;
(b) Untuk studi program magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL IBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750.
(c) Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan.
(d) Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir).
(b) Untuk studi program magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL IBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750.
(c) Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan.
(d) Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir).
b) Program Doktor
(1) Telah menyelesaikan program Magister/ Magister terapan;
(2) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,85 pada skala 4 atau yang sederajat pada skala lainnya;
(3) Menyerahkan ringkasan proposal penelitian;
(4) Memiliki kemampuan penguasaan bahasa Inggris, yang ditunjukan dengan dokumen TOEFL atau yang setara, dengan skor sekurang-kurangnya:
(2) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,85 pada skala 4 atau yang sederajat pada skala lainnya;
(3) Menyerahkan ringkasan proposal penelitian;
(4) Memiliki kemampuan penguasaan bahasa Inggris, yang ditunjukan dengan dokumen TOEFL atau yang setara, dengan skor sekurang-kurangnya:
(a) Untuk studi program doktor di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600,
(b) Untuk studi program doktor di luar negeri, skor minimal: TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750,
(c) Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan,
(d) Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir).
(b) Untuk studi program doktor di luar negeri, skor minimal: TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750,
(c) Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan,
(d) Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir).
4. Waktu dan Cara Pendaftaran
1. Waktu Pendaftaran
Pendaftaran BPI Program Afirmasi LPDP program Magister dan Doktor dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan jumlah pendaftar.
Pendaftaran BPI Program Afirmasi LPDP program Magister dan Doktor dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan jumlah pendaftar.
2. Cara Pendaftaran
Pendaftaran calon peserta dapat dilakukan melalui cara:
Pendaftaran calon peserta dapat dilakukan melalui cara:
a. Mendaftarkan diri
dengan mengisi formulir dan mengirimkan berkas pendaftaran ke LPDP
dengan alamat Gedung A.A Maramis II Lantai 2, Jalan Lapangan Banteng
Timur No.1 Jakarta Pusat 10710, atau melalui email lpdp.afirmasi@kemenkeu.go.id;
b. LPDP mengundang
calon peserta yang dianggap memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri
dan mengikuti seleksi sebagai calon penerima Program Beasiswa
Pendidikan Indonesia Jalur Afirmasi melalui kerjasama perguruan tinggi/
Perwakilan Indonesia di Luar Negeri/Pemerintah
Daerah/Kementerian/Lembaga/lembaga sosial kemasyarakatan;
c. Segala bentuk pertanyaan mengenai BPI Program Afirmasi dapat disampaikan melalui email cso.lpdp@kemenkeu.go.id atau pun melalui telepon di nomor (021)3846474.
0 comments:
Post a Comment